Kepala Barantan Kembali Lantik Pejabat Fungsionall Lingkup Barantan

Administrator 01 Agustus 2022 1075

Jakarta – Sembilan belas Aparatur Sipil Negara (ASN) Badan Karantina Pertanian (Barantan) kembali naik kelas ke jenjang jabatan fungsional lebih tinggi, terdiri dari 1 orang pejabat fungsional Ahli Utama, 16 pejabat fungsional Ahli Madya, 1 pejabat fungsional Ahli Muda dan 1 pejabat fungsional Ahli Pertama.

Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, sangat bangga dan mengapresiasi prestasi ASN Barantan ini pada saat memberikan arahan sekaligus melantik para pejabat fungsional.

Bambang mengatakan jabatan fungsional kualifikasi profesional tentunya dituntut untuk mampu mengembangkan, meningkatkan dan menerapkan konsep dan teori serta metode operasional dan penerapan disiplin ilmu pengetahuan yang mendasari pelaksanaan tugas dan fungsi jabatan fungsional guna pencapaian optimalisasi hasil kerja.

“Bertambahnya komposisi pejabat fungsional keahlian merupakan asset untuk memperkuat Barantan dalam mengemban tupoksi dalam mencegah masuk dan tersebarnya hama penyakit hewan dan tumbuhan di wilayah NKRI. Terutama dalam mengentaskan PMK yang tengah merebak di Indonesia dan tetap berkomitmen mensukseskan Gratieks,” ujar Bambang lagi

Bambang memberikan wejangan agar jajaran Karantina Pertanian tidak boleh merasa bangga, puas sendiri karena berhasil melaksanakan tugas, namun masih banyak hal yg bisa dilakukan untuk membantu masyarakat.

“Ingat terhadap integritas dan akuntabilitas kinerja untuk meminimalisir kemungkinan terjadinya malfungsi tugas dan peran pegawai, menjauhkan diri dari korupsi, kolusi dan nepotisme serta menjunjung Core Values ASN BerAKHLAK, Berorientasi Pelayanan, Akuntabel, Kompeten, Harmonis, Loyal, Adaptif, dan Kolaboratif.

“Untuk Pejabat Fungsional Utama khususnya, dan pejabat fungsional lainnya yang dilantik hari ini saya tunggu karya baktinya bagi karantina pertanian agar semakin lebih baik lagi,” tutup Bambang

Sebagai informasi mengenai tentang Jabatan Fungsional, Pejabat fungsional jenjang utama dituntut untuk mampu mengemban tupoksi yang bersifat strategis nasional, Pejabat fungsional jenjang Madya dituntut untuk mampu mengemban tupoksi yang bersifat strategis sectoral, Pejabat fungsional jenjang Muda dituntut untuk mampu mengemban tupoksi yang bersifat taktis operasional, dan pejabat fungsional jenjang Pertama dituntut untuk mampu mengemban tupoksi yang bersifat operasional.


Related Post