Pusat KTKHN Laksanakan Pembahasan Sertifikat Elektronik

Administrator 13 Januari 2023 423

Mendukung percepatan layanan karantina melalui inovasi digitalisasi, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati (Pusat KTKHN) menggelar rapat pembahasan kebijakan terkait sertifikat kesehatan tumbuhan elektronik. Implementasinya bisa untuk antar-area maupun ekspor.



"Sertifikat kesehatan tumbuhan elektronik bisa segera diimplementasikan di seluruh unit pelaksana teknis lingkup Barantan, baik untuk antar-area maupun ekspor. Oleh karena itu, jajaran di Pusat KTKHN juga harus lebih memahami sehingga regulasi yg sudah ada bisa disesuaikan," kata Kapus KTKHN A.M. Adnan di Gedung E Kementerian Pertanian, Jakarta, Kamis (12/1).

Inovasi tersebut, menurut Koordinator Kelompok Informasi Pusat Kepatuhan, Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan (KKIP) Ichwandi selaku narasumber, bisa diterima lebih cepat di negara tujuan. Jadi tidak menyertai langsung komoditas pertanian. Terintegrasi melalui HUB IPPC, 113 negara. Untuk impor, 17 negara sudah mengirimkan data elektronik ke sistem Barantan.



"Sertifikat karantina tumbuhan elektronik untuk ekspor atau e-Phytosanitary Certificate dipastikan keabsahannya. Ada sembilan pengamanan untuk keabsahannya, karena memang resmi dikeluarkan oleh Barantan," tuturnya.


Dasar hukumnya, Ichwandi menambahkan, jelas dalam Pasal 38 ayat 2 UU No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan. Manfaat layanan tanpa kertas (paperless) bila diimplementasikan scr menyeluruh di antaranya efisiensi anggaran mencapai Rp 2,5 miliar per tahun, meningkatkan kredibilitas layanan, jaminan penelusuran, akseptabilitas di negara tujuan, dan mengurangi pemalsuan.

Hadir dalam pembahasan tersebut koordinator, subkoordinator, dan pejabat fungsional lingkup Pusat KTKHN.

#e-PhytosanitaryCertificate
#InovasiDigitalisasi
#KarantinaPertanian


Related Post