Penataan Arsip, Barantan Musnahkan 1.633 Dokumen Tak Bernilai Guna

Administrator 15 Februari 2023 146

Bekasi – Badan karantina Pertanian (Barantan) memusnahkan arsip tak bernilai guna sebanyak 1.633 berkas di Balai Uji Terap Teknik dan Metoda (BUTTMKP), Rawabanteng (13/2).

Pemusnahan menggunakan sistem pembakaran Incenerator merupakan pemusnahan tahap III tahun 2023.

Kepala Bagian Umum Badan Karantina Pertanian, Akhmad Subkhan, menjelaskan arsip yang dimusnahkan terdiri dari dokumen korespondensi, kepegawaian, keuangan serta dokumen teknis Karantina Tumbuhan dan Karantina Hewan.

“Seluruh dokumen tidak bernilai guna dan tidak terkait dengan hukum selama kurun 2007 – 201 dan arsip sebelumnya telah diajukan ke ANRI untuk dimusnahkan dan telah mendapatkan persetujuan,”ujarnya

Lebih lanjut pemusnahan ini dilakukan sebagai salah satu capaian program kerja arsiparis di Barantan yakni penyelamatan arsip terjaga 2014 hingga 2019 dan pemusnahan arsip 2007 – 2015.

“Arsip perlu untuk diselamatkan dan dilestarikan terutama arsip statis yaitu arsip yang bernilai kesejarahan yang telah habis retensinya dan berketerangan dipermanenkan dan telah diverifikasi oleh ANRI,”tambah Subkhan

Kedepan, harap Subkhan, para arsiparis Barantan selalu melakukan evaluasi pengolaha dari pencipta sampai Penyusutan Arsip, agar tujuan tertib administrasi pada tata kelola kearsipan baik di kantor pusat maupun unit pelaksana teknis Barantan dapat tercipta,”tutup Subkhan

Kegiatan Pemusnahan dihadiri oleh Rezki Yudhistira Saleh,Koordinator Kearsipan dan tata Usaha, Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian, Raden Nurcahyo Nugroho, Kepala BUTTMKP, Pejabat Struktural Lingkup BUTTMKP dan Fungsional Arsiparis Barantan.


Related Post