Tindak Lanjut Aksi NLE : Barantan Siap Terapkan SSm QC di seluruh Bandara dan Pelabuhan

Administrator 07 Maret 2023 107

Jakarta – Badan Karantina Pertanian (Barantan) Kementerian Pertanian (Kementan) siap mendukung upaya tindak lanjut rencana aksi National Logistic Ecosystem (NLE) di seluruh pelabuhan dan bandara yang ada di tanah air. Hal tersebut disampaikan Wisnu Haryana, Sekretaris Badan Karantina Pertanian, saat membuka rapat Tidak Lanjut NLE di Kantor Pusat Barantan, Jakarta (6/3).

“Seluruh unit pelaksana teknis Barantan siap untuk melakukan implementasi Single Submission Pabeanan Karantina (SSm QC) di pelabuhan dan bandara yang ada di seluruh Indonesia,” ujar Wisnu saat memberikan arahan.

Seperti yang diketahui bersama bahwa hingga tahun 2022 kemarin sudah ada 14 pelabuhan yang mendapatkan status hijau dari Stranas PK dalam Aksi National Logistic Ecosystem. Untuk tahun 2023 tim Stranas PK menargetkan akan bertambah menjadi 32 pelabuhan.

Ichwandi, Koordinator Informasi Perkarantinaan, menginformasikan bahwa untuk implementasi di bandara, saat ini secara regulasi manifest SSm alat pengangkut udara sudah lengkap baik dari sisi Barantan maupun BKIPM, elemen datanya juga telah sesuai dengan data manifest yang ada di Bea Cukai.

“Di tahun 2023 ini penerapan SSm QC impor akan diterapkan di 6 (enam) bandara internasional yaitu Bandara Soekarno Hatta, Bandara I Gusti Ngurah Rai, Bandara Juanda, Bandara Kuala Namu, Bandara Sepinggan dan Bandara Hasanudin,” papar Ichwandi.

Lebih lanjut Ichwandi juga memaparkan, untuk penerapan SSm ekspor untuk bandar udara akan diterapkan pada 3 (tiga) bandara yaitu Bandara Sultan Aji Muhammad Sulaiman, Bandara Juanda, dan Bandara Ngurah Rai. Dan untuk penerapan SSm ekspor di Pelabuhan akan dilakukan di Pelabuhan laut Palembang, Pontianak, Makassar, Lampung dan Merak.

Ditempat terpisah Kepala Badan Karantina Pertanian, Bambang, mengingatkan agar senantiasa berkoordinasi dan berkolaborasi dengan instansi terkait, agar posisi karantina dalam memberikan pelayanan dapat dilakukan di border sesuai dengan amanat UU Karantina.

“Secara teknis kami akan terus berkoordinasi dengan instansi terkait seperti Lembaga National Single Window (LNSW), Bea Cukai, Badan Karantina Ikan, pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan (BKIPM) agar seluruh proses bisa berjalan dengan efektif dan efisien,” tutup Ichwandi.


Related Post