Rabu, 29 / 03 / 2023
Depok – Pemasukan Media Pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (MP OPTK) ke dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi OPTK di negara asal dilakukan analisis risiko organisme pengganggu tumbuhan (AROPT) terlebih dulu. Hal ini sesuai amanah UU 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan yang tertuang pada pasal 6.
“Bicara AROPT ini adalah bicara masa depan”, tutur AM Adnan, Kepala Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati nabati (red Kapus KTKHN) pada kegiatan pembahasan AROPT benih yang dilangsukan di Savero Hotel Depok pada 15-17 Maret 2023.
Lebih lanjut Adnan menjelaskan bahwa jika hasil AROPT kali ini kesimpulannya pada status risiko rendah atau sedang, belum tentu pada tahun-tahun mendatang masih sama statusnya, sehingga dalam mengambil kesimpulan status risiko suatu MP OPTK, harus mempertimbangkan berbagai aspek dan referensi sebaran OPTK yang terbaru.
Pembahasan AROPT kali ini diikuti Tim pembahas AROPT Pusat KTKHN dan UPT Karantina Pertanian serta Narasumber dari Institut Pertanian Bogor (IPB) dan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN). AROPT merupakan pertahanan terdepan dalam cegah tangkal masuknya OPTK yang belum terdapat di Indonesia.
#AnalisaRisiko #PenyakitTumbuhan #LaporKarantina