Perketat Jalur Impor Komoditas Hewan, Barantan Berlakukan Kebijakan Prior Notice  

Administrator 08 Mei 2023 136

 

 

Jakarta – Perkuat sistem pencegahan masuknya hama penyakit hewan dari luar negeri, Badan Karantina Pertanian (Barantan) akan mulai memberlakukan kebijakan prior notice. Prior Notice adalah pemberitahuan awal dokumen persyaratan impor komoditas hewan dan produk turunannya kepada Badan Karantina Pertanian sebelum komoditas tersebut diberangkatkan menuju Indonesia.

 

”Dengan adanya prior notice, sebelum komoditas hewan dan produk hewan sampai Indonesia, dokumen persyaratan seperti health certificate, sanitary certificate sudah kami terima sejak awal. Hal ini untuk mendukung tindakan pemeriksaan karantina sehingga para dokter hewan karantina dapat melakukan mitigasi risiko guna meminimalisasi risiko masuknya penyakit hewan ke Indonesia,” ujar Kepala Pusat Karantina Hewan dan Kehani, Wisnu Wasisa Putra, saat memberikan arahan pada rapat mekanisme pelaksanaan prior notice di Bogor kemarin, 4 – 6 Mei 2023.

 

Menurut Wisnu, sebelum diberlakukannya prior notice, pejabat karantina hewan baru  menerima dan memeriksa dokumen persyaratan impor komoditas hewan dan turunannya saat komoditas tersebut sudah masuk Indonesia. Padahal dokumen tersebut berisi informasi seperti asal negara, asal daerah, jenis hewan/produk hewan, jumlah hewan/produk hewan, yang dapat dijadikan dasar penilaian risiko penyakit hewan yang mungkin bisa masuk ke Indonesia.

 

Lebih lanjut Wisnu menerangkan bahwa informasi yang disampaikan oleh eksportir negara asal melalui pemberitahuan awal prior notice dan informasi permohonan pemeriksaan karantina (PPK) secara daring (online) yang dilakukan importir dapat dianalisa dan diverifikasi oleh pejabat karantina hewan sebelum kedatangan media pembawa tersebut.

 

“Selain memudahkan proses persiapan dan pelaksanaan tindakan karantina hewan (TKH) berupa pemeriksaan fisik dan dokumen, Prior Notice juga bermanfaat dalam upaya mempercepat kelancaran arus komoditas karantina hewan di tempat pemasukan,” imbuhnya

 

Mekanisme pemberitahuan awal (prior notice) dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor : 3254/Kpts/Kr.120/K/12/2019  Tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemberitahuan Awal Terhadap Pemasukan Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Ke Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia. SK Kabadan ini merupakan petunjuk pelaksanaan prior notice bagi negara yang telah memiliki protokol karantina antara Indonesia dan negara mitra.

 

”Kami berharap seluruh pemasukan hewan/produk hewan dari negara importir baru dapat dilakukan melalui mekanisme prior notice. Karena prior notice ini merupakan suatu bentuk kewaspadaan dini terhadap risiko masuknya penyakit ke Indonesia maka seharusnya Pedoman Kepala Badan Karantina Pertanian dapat dijadikan Peraturan Menteri Pertanian yang mengikat publik dan dapat dinotifikasi ke negara mitra, agar sistem e-prior notice ini dapat diberlakukan untuk seluruh negara khususnya untuk komodititas karantina hewan yang berisiko tinggi,” papar Wisnu.

 

Pembahasan tentang mekanisme pelaksanaa prior notice dilakukan Pusat Karantina Hewan dengan menghadirkan para komisi ahli kesehatan hewan, kesehatan masyarakat veteriner dan karantina yaitu, Drh. Tri Setya Putri Naipospos, M.Phil, PhD, Profesor Dr. Drh. I Wayan Teguh Wibawan, MS, Dr. Drh. Denny Widaya Lukman, MS, dan Drh. Mulyanto, MM. Dalam diskusi para komisi ahli menyampaikan pentingnya analisis risiko sebelum pemasukan hewan dan produk hewan baru ke Negara Republik Indonesia. Kajian Analisis Risiko harus berdasarkan kajian ilmiah dan data dukung yang memadai agar Analisis Risiko sebagai salah satu alat (tools) dalam perdagangan baik international maupun antar pulau objektif dan dapat diandalkan.

 

”Badan Karantina Pertanian melalui Unit Pelaksana Teknis Karantina Pertanian di seluruh Indonesia akan terus berperan aktif dalam upaya mencegah masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK). Sebagai upaya mengemban tugas  UU no. 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan Ikan dan Tumbuhan Pasal 7 huruf a, bahwa penyelenggaraan karantina untuk mencegah masuk penyakit dari luar negeri ke dalam wilayah negara kesatuan Republik Indonesia,” tutup Wisnu.

 

 

 

 

 


Related Post