BKN : Transformasi Barantin, 5.044 ASN Siap Dialihkan
Bogor - Dari hasil rekonsiliasi antar kementerian terdapat 5.044 aparatur sipil negara (ASN) yang tengah disiapkan untuk dialihkan ke Badan Karantina Indonesia.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Pengelolaan Data dan Penyajian Informasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Wahyu, S.KOM, MAP di Bogor, Kamis (21/9).
Wahyu yang menjadi narasumber pada pengelolaan sumber daya manusia, pengalihan ASN dan pengisian jabatan tinggi di Badan Karantina Indonesia.
Menurutnya data ASN yang akan dialihkan terdiri dari 3.740 ASN dari Badan Karantina Pertanian dan 1.304 ASN berasal dari Pusat Karantina Ikan.
“Data masih harus di cek dan difinalisasi agar dapat segera dilakukan pengalihan,” kata Wahyu.
Adapun pemeriksaan meliputi nomor induk pegawai, alamat, tempat tanggal lahir dan lainnya. Momentum peralihan tersebut juga menurutnya tepat untuk melakukan perbaikan dan melengkapi data ASN, tambahnya.
Plt. Seskretaris Utama Barantin (Sestama) Ir. Wisnu Haryana yang juga turut hadir dalam acara tersebut menyebutkan bahwa perlunya percepatan penyusunan SOTK (Struktur Organisasi dan Tata Kerja) agar dapat dilakukan koordinasi dengan Kementerian PANRB serta kementerian terkait lain agar proses pengisian jabatan serta penempatan pegawai segera dapat diselesaikan.
“Ini menjadi prioritas utama, agar pelayanan publik dilapangan juga tidak terganggu," ungkap Wisnu.
Ia menjelaskan bahwa penyelesaian pengalihan ASN menjadi prioritas utama Kepala Badan Karantina Indonesia, terutama dalam 100 hari pertama. Menurutnya, hal tersebut juga terkait agar nilai Indeks Implementasi Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK) Manajemen ASN tetap baik.
Sebagai informasi, sesuai Peraturan Presiden No. 45 tahun 2023 tentang Badan Karantina Indonesia pasal 47 menyatakan bahwa peralihan ASN dilakukan maksimal 1 tahun sejak perpres tersebut berlaku, yaitu pada Juli 2024.
Dalam acara tersebut, hadir juga perwakilan dari Kementerian Kelautan dan Perikanan yang membawahi bidang sumber daya manusia terutama bidang karantina. Wisnu juga menjelaskan, bahwa agar pengalihan tersebut dapat dilakukan dengan baik melalui koordinasi tingkat kementerian dan lembaga terkait.