Sahat Pastikan Akses Pasar Ekspor SBW Tetap Lanjut dan Penuhi Persyaratan

Foto Berita

Bandung - Kepala Badan Karantina Indonesia (Barantin), Sahat M. Panggabean, memastikan askes pasar ekspor sarang burung walet (SBW) tetap berkelanjutan dengan memenuhi persyaratan teknis negara tujuan.

Hal demikian Sahat sampaikan ke asosiasi pad acara temu koordinasi (tekor) Verifikator SBW lingkup Barantin di Bandung, Rabu (15/11).

"Harus ada janji layanan (karantina) shg ada kepastian kepada pelaku usaha. Jangan pernah ada penyalahgunaan kewenangan di lapangan, jaga integritas verifikator di lapangan. Kepada pelaku usaha saya jugamengingatkan, jangan pernah meminta pejabat karantina untuk membelokkan regulasi. Karantina akan lakukan pendampingan kepada pelaku usaha sampai dapat memenuhi ketentuan yang ditetapkan dalam regulasi," imbuh Sahat.

 

 

 

 

 

 

 

Sahat menegaskan perlunya menjaga komunikasi dengan baik kepada pelaku usaha. Termasuk bila ada perubahan  regulasi dan kebijakan dari negara tujuan. Bisnis walet berjalan lebih baik sehingga meningkatkan UMKM dan perputaran ekonomi di masyarakat.

"Permasalahan yg rumit dapat kita sederhanakan. Aspirasi pelaku usaha akan disampaikan ke General Association of Custom of the People’s Republic of China atau GACC. Kami akan mengadakan pertemuan dgn kementerian keuangan & Kemendagri u/ pembahasan pemungutan pajak terkait usaha SBW. Supaya ini tidak memberatkan pelaku usaha dan UMKM," tambah Sahat.

Pelaku usaha mengapresiasi pendampingan oleh verifikator Barantin  untuk ekspor SBW . Mereka berharap juga adanya penyederhanaan regulasi dan birokrasi. Mendorong konsumsi SBW dalam negeri yang memiliki kandungan bermanfaat.

Kapus KHKHH Wisnu Wasisa P. dlm pembukaan sehari sebelumnya mengatakan temu koordinasi verifikator SBW dilakukan dalam rangka memberikan kesamaan persepsi bagi semua verifikator. Dalam melakukan penilaian unit usaha sarang burung walet dan memeriksa kesesuaian persyaratan negara tujuan.

"Pentingnya menyamakan persepsi dlm penilaian kelayakan tempat pemrosesan sesuai standar Instalasi Karantina Hewan, melakukan verifikasi tempat pemrosesan untuk penetapan nomor registrasi terhadap pemenuhan prinsip-prinsip sistem manajemen keamanan pangan," kata Wisnu.

Selain itu, ia menambahkan, dalam melakukan verifikasi terhadap pemenuhan persyaratan lainnya terhadap ekspor SBW  Indonesia ke China dan evaluasi tempat pemrosesan yang telah memperoleh nomor registrasi karena konsistensi pemenuhan prinsip-prinsip sistem manajemen keamanan pangan dan persyaratan ekspor SBW.

Acara yang berlangsung hingga Jumat (17/11) diikuti oleh 53 orang dari 31 UPT lingkup Barantin dan 22 orang dari Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani. Turut menghadirkan tiga narasumber dari IPB University Hadri Latif dan Prof. Azis Boing Sitanggang serta lembaga verifikasi pemanas pihak ketiga PT Mitra Presisi.