Perkuat Sinergi dalam Penyelenggaran Perkarantinaan, Barantan Jalin Kerja Sama dengan Bais TNI
Bogor – Demi memperkuat penyelenggaraan perkarantinaan, Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian tingkatkan sinergi dengan instansi lain. Salah satunya yaitu dengan Badan Intelijen Strategis Tentara Nasional Indonesia (Bais TNI).
"Dalam melaksanakan tugasnya, Karantina Pertanian tidak dapat melakukannya secara mandiri. Harus berkolaborasi dengan instansi terkait yang diamanahkan dalam Undang-Undang No. 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan," ujar Junaidi Kepala Pusat Kepatuhan. Kerja Sama, dan Informasi Perkarantinaan pada pembukaan Penyusunan Perjanjian Kerja Sama Barantan dengan Bais TNI di Bogor, Rabu (3/5).
Perjanjian kerja sama ini menurut Junaidi, memperkuat pelaksanaan sistem perkarantinaan di seluruh Indonesia. Pasalnya, sumber daya manusia Barantan masih terbatas untuk menjaga di tempat pemasukan dan pengeluaran yang telah ditetapkan. Kemudian rangkap tugas juga masih menjadi kendala dalam penegakkan hukum perkarantinaan.
"Karantina memiliki SDM yang melaksanakan fungsi sebagai penyidik, polisi khusus, dan intelijen. Namun, tidak semua UPT memiliki SDM tersebut sehingga masih ada keterbatasan. Itu pun dari fungsional Karantina yang melaksanakan rangkap tugas," jelasnya.
Dalam melaksanakan tugasnya, Junaidi menambahkan, pejabat Karantina di lapangan harus berdasarkan prinsip dasar yaitu ilmiah (ilmu pengetahuan), regulasi, dan pertimbangan risiko. Perlu penguatan dari instansi lain seperti TNI, Polri, dan lainnya yang memiliki kewenangan di border.
Kerja sama ini mendapatkan dukungan dari Bais TNI. "Kami mendukung penuh kerja sama dengan Barantan. Semoga dapat saling mendukung salah satunya sarana prasarana laboratorium. Intinya demi NKRI," kata Dansatintelmed Bais TNI Kolonel CZI I Made Tirka Nirgaduh.
Karantina merupakan sistem pencegahan hama dan penyakit, baik hewan, ikan maupun tumbuhan. Juga melaksanakan pengawasan mutu pangan dan pakan, tumbuhan dan satwa liar maupun langka, dan lainnya terkait kelestarian sumber daya alam hayati.
"Penyusunan PKS (perjanjian kerja sama, red) untuk menyamakan persepsi, membahas substansi, dan ruang lingkup. Ini sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Kementan dengan TNI yang ditandatangani kedua pihak pada tahun lalu," kata Karsad Koordinator Kepatuhan Pusat KKIP Barantan pada Kamis (4/5).
PKS ini, Karsad menjelaskan, sebagai bentuk optimalisasi dalam sinergisitas Barantan dengan Bais TNI untuk memperkuat sistem perkarantinaan Indonesia. Di tengah keterbatasan SDM Barantan dalam melaksanakan tugasnya untuk menjaga kelestarian sumber daya alam hayati.
"Setelah selesai penyusunan, harapannya PKS ini bisa segera ditandatangani kedua belah pihak. Kemudian ditindaklanjuti dengan penyusunan pedoman kerja sama, sehingga bisa memperkuat implementasi di lapangan, baik di pelabuhan, bandara, maupun perbatasan negara," pungkasnya.
Penyusunan kerja sama yang berlangsung hingga Jumat (5/5) ini juga dihadiri perwakilan dari pusat teknis dan UPT lingkup Barantan yang representatif. Di antaranya Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati (KTKHN), Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani (KHKHH), Karantina Pertanian Surabaya, Karantina Pertanian Tanjung Priok, Karantina Pertanian Soekarno-Hatta, Karantina Pertanian Belawan, Karantina Pertanian Makassar, dan Karantina Pertanian Kupang.
#KepatuhanKarantina
#KarantinaPertanian