Tingkatkan Kompetensi Pejabat Karantina Hewan, Barantan Gelar Workshop

Foto Berita

Jakarta – Tingkatkan kompetensi dokter hewan karantina (DHK) dan paramedik karantina hewan (PHK) terkait perkembangan regulasi dan penyelanggaraan tindakan karantina hewan, Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani selenggarakan workshop fungsional DHK dan PKH di hotel Lor In - Bogor (14-17/3).

Kepala Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani, Wisnu Wasesa menerangkan bahwa peyelenggaraan karantina bertujuan untuk melindungi negara dari Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dengan melakukan analisa risiko yang dikelola melalui tindakan Sanitary dan Phytosanitary (SPS).

”Sesuai dengan amanah Undang-Undang 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan pasal 6, proses pemasukan media pembawa ke dalam wilayah NKRI untuk pertama kali atau terjadi perubahan status dan situasi HPHK di negara asal harus dilakukan analisa risiko, dimana hasil analisa risiko menjadi dasar untuk melakukan manjemen risiko,” ujar Wisnu.

Lebih lanjut, Wisnu mengungkapkan bahwa perjanjian SPS sendiri dijalankan dengan tujuan untuk mecapai keseimbangan antara perdagangan bebas dan perlindungan kehidupan dan kesehatan manusia, hewan, dan tumbuhan. Setiap tindakan karantina perlu pendekatan yang konsisten dalam menilai risiko penyakit yang berpotensi terbawa.

Kepala Badan Karantina Pertanian (Kabarantan) Bambang berharap pejabat fungsional karantina hewan sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) dapat menyelenggarakan pelayanan publik secara prima dengan mengedepankan profesionalisme, etika profesi, bersih dari praktek korupsi, kolusi, dan nepotisme. Badan Karantina Pertanian (Barantan) akan menerapkan langkah-langkah strategis demi menciptakan ASN berkualitas dan pelayanan publik yang optimal.

Beberapa peraturan yang dijelaskan dalam workshop kali ini adalah Permenpan Nomor 01 tahun 2023 tentang Jabatan Fungsional; Permentan nomor 17 tahun 2023 tentang Tata Cara Pengawasan Lalu Lintas Hewan, Produk Hewan, dan Media Pembawa Penyakit Hewan Lainnya di Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dengan narasumber Tim dari Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Dalam workshop ini juga dibahas mengenai beberapa kebijakan yang terkait dengan pelaksanaan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) karantina hewan, seperti kebijakan penyelenggaraan perkarantinaan hewan dan pengawasan keamanan hayati hewani, sosialisasi sistem pengendalian internal dalam tindakan karantina hewan dan pengenalan konsep pelaksanaan tindakan karantina hewan berbasis risiko sebagai amanah dari Undang-Undang 21 tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

Sesuai amanat UU 21 tahun 2019 untuk melakukan pengawasan terhadap satwa liar, upgarde ilmu tentang teknik identifikasi dan handling satwa juga diberikan dalam workshop fungsional ini. Sementara teknik handling dan restrain satwa liar (reptil dan amphibi) serta teknik pengambilan sampel laboratorium dibimbing oleh Van Meer ACC. Tidak hanya itu, teknik berkomunikasi dengan hewan juga diajarkan oleh ahli komunikator hewan Indonesia

Para DHK dan PHK juga diperkuat dengan materi peranan organisasi profesi dalam mendukung profesionalisme pejabat karantina hewan.