Informasi Publik

Unit Pelayanan Publik (UPP)

 
Unit Pelayanan Publik  (UPP) Badan Karantina Pertanian merupakan unit kerja non struktural yang melakukan kegiatan penyelengaraan pelayanan publik di lingkungan Badan Karantina Pertanian. Tugas UPP adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat atau badan hukum atas permintaan informasi, konsultasi, dan pelaksanaan pelayanan publik yang berada pada ruang lingkupnya.

Sedangkan ruang lingkup UPP Daerah disesuaikan dengan masing-masing Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Badan Karantina Pertanian.

 

Asas Pelayanan UPP

Akuntabilitas. Dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Partisipatif. Mendorong peran serta masyarakat dalam penyelenggaraan pelayanan publik dengan memperhatikan aspirasi, kebutuhan dan harapan masyarakat.

Keseimbangan Hak dan Kewajiban. Pemberi dan penerima pelayanan publik harus memenuhi hak dan kewajiban masing-masing pihak sesuai ketentuan yang berlaku.

 

PPID Badan Karantina Pertanian

 

Prosedur Memperoleh Informasi Publik melalui PPID Barantan

 

Langkah 1

Pemohon Informasi Publik mengajukan permintaan informasi kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID), baik langsung secara lisan, melalui surat atau surat elektronik (email), dan juga permintaan dapat dilakukan melalui telepon.

 

Langkah 2

Pemohon informasi harus menuliskan jenis informasi yang diinginkan pada form yang tersedia yaitu Form 1A untuk perorangan atau Form 1B untuk badan hukum/badan publik/kelompok.

 

Langkah 3

Pengelola PPID mencatat semua informasi yang disebutkan oleh pemohon.

 

Langkah 4

Pemohon informasi harus meminta tanda bukti kepada PPID bahwa telah melakukan permintaan informasi, serta nomor pendaftaran.

 

Langkah 5

Dalam waktu 10 (sepuluh) hari kerja Pejabat PPID harus memberikan jawaban tertulis atas permintaan informasi yang di butuhkan. PPID dapat meminta perpanjangan wakjtu 7 (tujuh) hari kerja untuk memenuhi permintaan informasi disertai alasan perpanjangan.

 

Langkah 6

Setelah waktu yang ditentukan pemohon menerima informasi.

 

Langkah 7

Jika pemohon merasa tidak puas dengan informasi yang diberikan maka dapat mengajukan keberatan informasi.

 

Peraturan terkait Pengelolaan dan Pelayanan Informasi Publik di Lingkungan Kementerian Pertanian dapat anda unduh Permentan NOMOR: 32/Permentan/OT.140/5/2011

 

Waktu Layanan

Senin s.d. Kamis : Pukul 09.00 - 12.00 dan 13.00 - 15.00 WIB

Jumat : Pukul 09.00 - 11.30 dan 13.30 - 15.30 WIB

 

Informasi Lebih Lanjut

Pelayanan Informasi Publik Badan Karantina Pertanian

Gedung E, Lt. 3, Kantor Pusat Kementan RI

Telp. 021-7816481

Fax. 021-7816481

WA Center Barantan (+62)81212000336