ANTAR AREA HEWAN DAN PRODUKNYA

PROSEDUR PENGIRIMAN HEWAN ANTAR AREA DALAM WILAYAH NKRI

  1. Setiap pengiriman hewan dalam wilayah NKRI harus dilaporkan ke Petugas Karantina Pertanian ditempat pengeluaran (bandara/ kantor pos/ pelabuhan dan atau pos lintas batas negara) dan tempat pemasukan (bandara/ pelabuhan/ tempat tujuan)
  2. Disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari dokter hewan dinas peternakan setempat
  3. Jika termasuk HPR (seperti anjing, kucing, kera) harus dilengkapi buku vaksin serta hasil uji titer antibodi rabies
  4. Hewan dalam keadaan sehat dan tidak berasal dari daerah yang dilarang pengeluarannya atau diirim ke daerah yang dilarang pemasukannya (wilayah karantina)
  5. Jika termasuk hewan yang dilindungi harus disertai SATSDN dari BKSDA
  6. Petugas karantina di tempat pengeluaran akan memeriksa fisik hewan dan memastikan hewan sehat, jika sudah dipastikan sehat maka Karantina Pertanian setempat akan mengeluarkan Sertifikat Kesehatan Karantina yang harus dilaporkan kembali ke petugas karantina di tempat pemasukan (bandara atau pelabuhan tujuan)
  7. Lamanya masa karantina maksimal 14 hari ka, namun tergantung analisa dokter hewan yang melakukan pemeriksaan, jika hewan dalam kondisi sehat, bisa lebih cepat ka (hari yang sama)
  8. Biaya karantina sesuai PP No 35 th 2016 atau bisa cek simulasinya di website Badan Karantina Pertanian