PERSYARATAN LALULINTAS TUMBUHAN DAN PRODUKNYA DALAM WILAYAH NKRI
Persyaratan melalulintaskan tumbuhan dan bagiannya baik hidup maupun mati antar area atau dalam negeri perlu diperhatikan sbb ;
- Tumbuhan dipastikan bersih, sehat, bebas dari hama penyakit
- Pemilik melaporkan ke petugas karantina semua komoditas yang akan dilalulintaskan dengan membawa identitas diri atau surat kuasa
- Pemilik akan mendapatkan sertifikat kesehatan karantina setelah membayar PNBP sesuai ketentuan. Besaran PNBP sesuai PP 35 th 2016, atau cek simulasinya di kanal Badan Karantina Pertanian
- Pemilik harus menyerahkan/ kembali melaporkan ke petugas karantina di tempat kedatangan (bandara/ pelabuhan/ kantor pos/ PLNB atas pemasukan komoditas tersebut beserta sertifikat karantina dari daerah asal
- Setelah dinyatakan sehat dan sesuai, komoditas dapat dipelihara/bawa lebih lanjut.