ANTAR AREA TUMBUHAN DAN PRODUK TUMBUHAN

PERSYARATAN LALULINTAS TUMBUHAN DAN PRODUKNYA DALAM WILAYAH NKRI


Persyaratan melalulintaskan tumbuhan dan bagiannya baik hidup maupun mati antar area atau dalam negeri perlu diperhatikan sbb ;

  1. Tumbuhan dipastikan bersih, sehat, bebas dari hama penyakit
  2. Pemilik melaporkan ke petugas karantina semua komoditas yang akan dilalulintaskan dengan membawa identitas diri atau surat kuasa
  3. Pemilik akan mendapatkan sertifikat kesehatan karantina setelah membayar PNBP sesuai ketentuan. Besaran PNBP sesuai PP 35 th 2016, atau cek simulasinya di kanal Badan Karantina Pertanian
  4. Pemilik harus menyerahkan/ kembali melaporkan ke petugas karantina di tempat kedatangan (bandara/ pelabuhan/ kantor pos/ PLNB atas pemasukan komoditas tersebut beserta sertifikat karantina dari daerah asal
  5. Setelah dinyatakan sehat dan sesuai, komoditas dapat dipelihara/bawa lebih lanjut.