FAQ

Menu ini merupakan kompilasi dari pertanyaan-pertanyaan masyarakat yang sering ditanyakan ke Badan Karantina Pertanian.

Apa yang dimaksud dengan Karantina Pertanian?

Karantina Pertanian adalah Upaya pencegahan masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan karantina atau organism pengganggu tumbuhan karantina dari luar negeri dan dari suatu area ke area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia.

Apa saja produk pertanian yang harus dilaporkan dan / atau diperiksa ke petugas Karantina Pertanian?

Produk pertanian yang wajib dilaporkan dan / atau diperiksakan di karantina pertanian adalah media pembawa hama dan penyakit hewan karantina (HPHK) dan organism pengganggu tumbuhan karantina (OPTK) serta benda lain yang dapat membawa masuk dan / atau menyebarkan HPHK dan OPTK.

Apakah ada biaya yang dikenakan untuk jasa karantina ?

Ada, biaya jasa karantina adalah tarif yang dibayarkan setelah tindakan karantina selesai dan dikeluarkan sertifikat kesehatan. Tarif Jasa Karantina yang dibayar berdasarkan PP No 35 Tahun 2016 tentang PNBP Lingkup Kementerian Pertanian. Seluruh biaya akan disetorkan sebagai pendapatan negara. Karantina tidak memungut diluar biaya yang sudah ditentukan

Berapa lamakah waktu yang diperlukan untuk tindakan karantina ?

Maksimal 14 hari tergantung kepada komoditas hewan atau tumbuhan dan metode pengujian yang akan lakukan. Selain itu apakah komoditas itu berdasarkan ketentuan beresiko menyebarkan penyakit hewan dan organism pengganggu tumbuhan. Silakan menghubungi petugas karantina untuk informasi lebih lanjut

Apakah Tindakan Karantina yang dilakukan oleh Petugas Karantina terhadap Hewan dan Tumbuhan yang dilalulintaskan ?

Setiap media pembawa hama dan penyakit hewan karantina dan organisme pengganggu tumbuhan yang dimasukkan, dibawa atau dikirim dari suatu area ke area lain di dalam, dan / atau dikeluarkan dari wilayah Negara Republik Indonesia dikenakan tindakan karantina berupa: Pemeriksaan, Pengamatan, Pengasingan, Perlakuan, Penahanan, Penolakan, Pemusnahan, dan Pembebasan (8P)

Apakah Penyakit Hewan dan Hama Penyakit Tumbuhan itu Berbahaya ?

Penyakit Hewan dan Hama Tumbuhan sangat mengancam kelestarian sumber daya alam flora dan fauna Indonesia. Sebagian besar Penyakit dan Hama itu belum ada di Indonesia.Selain mengancam kelestarian flora dan fauna penyakit hewan dan hama tumbuhan itu biasa berbahaya bagi manusia (zoonosis). Sebagian besar hama penyakit tumbuhan berbahaya bagi kelangsungan pertanian Indonesia terutama untuk ancaman tanaman pangan dan hortikultura.

-----

Dimana alamat Kantor Pusat Badan Karantina Pertanian ?

Badan Karantina Pertanian

Jl. Harsono RM No. 3 Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta, 12550

Gedung E Lantai 1, 3, 5, 7

Link : https://karantina.pertanian.go.id/page-1-tentang-kami.html

 

Ada berapa kantor layanan UPT Badan Karantina Pertanian ?

Ada 52 Kantor Layanan UPT Badan Karantina Pertanian di seluruh Indonesia

Link : https://karantina.pertanian.go.id/page-10-unit-pelaksana-teknis.html

 

Apa Tugas dan Fungsi Badan Karantina Pertanian ?

Mencegah masuk dan tersebarnya hama dan penyakit hewan, serta Organisme Pengganggu Tumbuhan dari luar negeri dan dari suatu Area ke Area lain di dalam negeri atau keluarnya dari dalam wilayah Negara Republik Indonesia dalam rangka perlindungan terhadap kekayaan alam hayati dan kesehatan manusia serta untuk memfasilitasi perdagangan komoditas pertanian.

 

Bagaimana cara mendapatkan informasi perkarantinaan?

Informasi Perkarantinaan dapat diakses melalui:

  • Website Badan Karantina Pertanian
  • Layanan PPID Badan Karantina Pertanian
  • Contact Center Badan Karantina Pertanian (Whatsapp : 0812-1200-336)
  • Media Sosial Badan Karantina Pertanian (Twitter @Barantan_RI;  Instagram @barantan_ri; Youtube Badan Karantina Pertanian) 

 

Apa yang dimaksud Pintu Pemasukan dan Pengeluaran ?

Tempat pemasukan dan pengeluaran yaitu pelabuhan laut, pelabuhan sungai, pelabuhan penyeberangan, pelabuhan darat, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain, dan tempat-tempat lain yang ditetapkan yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukan dan atau mengeluakan media pembawa Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPT) dan Media Pembawa Penyakit Hewan Karantina.

 

Apakah yang dimaksud AROPT ?

AROPT atau Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan merupakan proses analisis risiko yang dilakukan terhadap jenis komoditas pertanian baru dari wilayah asing yang akan masuk ke wilayah NKRI.

 

Apakah yang dimaksud IKH ?

IKH atau Instalasi Karantina Hewan merupakan tempat atau gudang yang diperuntukkan untuk melakukan tindakan karantina. Penetapan dapat dilakukan melalui website APIKH yang dilakukan secara online.

 

Apakah yang dimaksud APIKH ?

APIKH atau Aplikasi Penetapan Instalasi Karantina Hewan merupakan aplikasi berbasis web yang dirancang untuk memproses permohonan penetapan IKH yang diajukan oleh pihak lain.

 

Apa itu TTK ?

TTK adalah Tempat Tindakan Karantina merupakan tempat atau gudang yang diperuntukkan untuk melakukan tindakan karantina. Penetapan dapat dilakukan secara manual.

 

Apa itu PPK ?

PPK Online merupakan sistem pelayanan Permohonan Pemeriksaan Karantina Pertanian untuk mempermudah proses registrasi permohonan pemeriksaan karantina pertanian, guna menerbitkan sertifikat/dokumen karantina baik untuk ekspor, impor dan antararea.

 

Apa itu IQFAST ?

IQFAST merupakan layanan terintegrasi yang memungkinkan interkoneksi dan interoperabilitas semua jenis layanan Karantina baik internal maupun eksternal guna mewujudkan peningkatan aspek pelayanan sekaligus upaya optimalisasi dalam aspek Pengawasan.

 

Apa itu IMACE ?

IMACE (Indonesia Maps of Agricultural Commodities Export) merupakan aplikasi digital Badan Karantina Pertanian yang menyajikan persebaran data potensi ekspor, impor dan lalu lintas antar-area komoditas pertanian.

 

Apa itu PSAT ?

PSAT atau Pangan Segar Asal Tumbuhan merupakan pangan asal tumbuhan yang dapat dikonsumsi langsung atau yang dapat menjadi bahan baku pangan olahan setelah mengalami pengolahan . minimal meliputi pencucian, pengupasan, pendinginan, pembekuan, pemotongan, pengeringan, penggaraman, pencampuran, penggilingan, pencelupan, dan proses lain tanpa penambahan bahan tambahan pangan lainnya, dengan mempertimbangkan cemaran kimia dan cemaran biologi yang tidak melampaui batas maksimum.

 

Apa Persyaratan Ekspor Komoditas Tumbuhan ?

Berikut prosedur dan persyaratan ekspor komoditas tumbuhan & produknya secara umum:

  1. Dilaporkan ke pejabat karantina di tempat pengeluaran (bandara/ pelabuhan/ kantor pos/ pos lintas batas negara)
  2. Pastikan media/ komoditas dalam kondisi sehat, bersih dan bebas hama penyakit
  3. Membawa identitas pribadi/ perusahaan (atau via PPK Online)
  4. Data dukung packinglist invoice (copy)
  5. Jika termasuk tumbuhan yang dilindungi sesuai daftar Apendix, maka harus dilampirkan SATSLN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri) dari BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  6. Setelah pejabat karantina memeriksa dokumen dan fisik, serta dinyatakan sehat. Karantina akan mengeluarkan phytosanitary certificate untuk otoritas karantina negara tujuan. Informasi detil lainnya dapat di cek pada kanal resmi Badan Karantina Pertanian https://karantina.pertanian.go.id/page-13-ekspor-tumbuhan-dan-produk-tumbuhan.html
  7. Selain itu, pastikan juga persyaratan lain untuk pemasukan komoditas tersebut ke karantina negara tujuan via buyer (mis. Harus fumigasi, uji lab or perlakuan lain), bisa dibuktikan dg permit impor masuk dr otoritas negara tujuan.
  8. Jika berupa benih (untuk di budidayakan/ tanam), maka harus dilengkapi surat izin pengeluaran benih dari Menteri Pertanian (Sipmentan) atau Kementerian lain disesuaikan dengan komoditasnya.
  9. Untuk proses pembuatan Sipmentan dapat dilakukan di Pusat PVTPP (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian) Kementerian Pertanian. Atau dapat diliahat pada link berikut : http://simpel.pertanian.go.id/
  10. Biaya karantina sesuai dengan PP 35 th 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku di Kementerian Pertanian, dapat di download pada link berikut (https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/), atau bisa juga cek simulasinya pada website resmi Badan Karantina Pertanian https://karantina.pertanian.go.id/

 

Apa Persyaratan Ekspor Komoditas Hewan ?

Berikut prosedur dan persyaratan ekspor komoditas hewan & produknya secara umum:

  1. Dilaporkan ke pejabat karantina di tempat pengeluatan (bandara/ pelabuhan/ kantor pos/ pos lintas batas negara), dengan membawa dokumen serta komoditas yang akan dikirim. Jika baru pertama kali dapat melakukan pelaporan lebih awal, atau dapat bertanya dahulu ke petugas di unit pelaksana teknis terkait
  2. Membawa identitas pribadi, atau melakukan permohonan via PPK Online
  3. Membawa Surat Keterangan Kesehatan Hewan untuk hewan atau Surat Keterangan Sanitasi Produk Hewan dari dokter hewan praktik atau dinas peternakan setempat
  4. Jika termasuk HPR (hewan pembawa rabies) seperti kucing, anjing dan kelelawar maka harus dilengkapi dengan buku vaksin dan hasil uji titer antibody rabies
  5. Jika termasuk hewan yang dilindungi sesuai daftar Apendix, maka harus dilampirkan SATSLN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri) dari BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  6. Melengkapi persyaratan lain sesuai ketentuan persyaratan karantina di negara tujuan, bisa dibuktikan atau di kroscek melalui permit impor dari otoritas negara tujuan
  7. Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik terhadap hewan atau komoditas yang akan dilalulintaskan tersebut
  8. Jika dinyatakan sehat dan atau layak maka hewan atau produk asal hewan dapat dalulintaskan lebih lanjut. Informasi detil lainnya dapat di cek pada laman resmi Badan Karantina Pertanian https://karantina.pertanian.go.id/page-11-ekspor-hewan-dan-produk-hewan.html
  9. Dilengkapi Surat Rekomendasi Pengeluaran (dapat diperoleh melalui simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id atau datang langsung ke Kantor Kementerian Pertananian Gd. C Lt 8)
  10. Dilaporkan kepada petugas karantina pertanian setempat untuk mendapatkan Health Certificate (HC) melalui aplikasi PPK Online (https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/) dan hadir langsung dengan membawa barang untuk pemeriksaan fisik
  11. Memenuhi persyaratan Negara Tujuan

 

Apa Persyaratan Lalu Lintas Antar Area Tumbuhan

Berikut prosedur dan persyaratan lalulintas komoditas tumbuhan & produknya secara umum:

  1. Tumbuhan dipastikan bersih, sehat, bebas dari hama penyakit
  2. Pemilik melaporkan ke petugas karantina semua komoditas yang akan dilalulintaskan dengan membawa identitas diri atau surat kuasa
  3. Pemilik akan mendapatkan sertifikat kesehatan karantina setelah membayar PNBP sesuai ketentuan. Besaran PNBP sesuai PP 35 th 2016, atau cek simulasinya di kanal Badan Karantina Pertanian
  4. Pemilik harus menyerahkan/ kembali melaporkan ke petugas karantina di tempat kedatangan (bandara/ pelabuhan/ kantor pos/ PLNB atas pemasukan komoditas tersebut beserta sertifikat karantina dari daerah asal
  5. Setelah dinyatakan sehat dan sesuai, komoditas dapat dipelihara/bawa lebih lanjut. Informasi lebih detil silakan mengunjungi kanal resmi badan Karantina Pertanian pada link berikut : https://karantina.pertanian.go.id/

 

Apa Persyaratan Impor Komoditas Hewan ?

Berikut prosedur dan persyaratan impor hewan & produknya secara umum :

Dilaporkan ke petugas 3 hari sebelum pemasukan atau jika pertama kali bisa dilaporkan lebih awal. Pelaporan dapat dilakukan sendiri oleh pemilik atau dapat dikuasakan

  1. Tidak berasal dari negara yang dilarang pemasukannya (cek di simrek.ditjenpkh.pertanian.go.id)
  2. Untuk hewan dan produknya dilengkapi sertifikat kesehatan karantina (Health Certificate) dari negara asal. Untuk benda lain (Vaksin, serum) dilengkapi dengan Surat Keterangan Asal (SKA), CoA atau MSDS3 serta dokumen pendukung lainnya sesuai yang dipersyaratkan.
  3. Jika termasuk HPR (hewan pembawa rabies) seperti kucing, anjing dan kelelawar maka harus dilenkapi dengan buku vaksin dan hasil uji titer antibody rabies
  4. Jika termasuk hewan yang dilindungi sesuai daftar Apendix, maka harus dilampirkan SATSLN (Surat Angkut Tumbuhan dan Satwa Luar Negeri) dari BKSDA, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
  5. Dilaporkan kepada Badan Karantina Pertanian melalui aplikasi PPK Online (https://ppkonline.karantina.pertanian.go.id/) sebelum dikirimkan kepada petugas Karantina pertanian di tempat pemasukan untuk aplikasi PPK Online
  6. Petugas karantina akan melakukan pemeriksaan dokumen dan fisik, serta melakukan pengasingan dan pengamatan di instalasi karantina hewan yang sudah ditetapkan
  7. Jika dinyatakan sehat, maka hewan dan atau produk hewan dapat dalulintaskan atau dapat dipelihara lebih lanjut
  8. Jika terjadi ketidak sesuaian dokumen, maka pemilik harus memenuhi kewajiban tersebut. Jika dalam waktu tertentu tidak dapat melengkapi maka, komoditas atau hewan dapat dilakukan penolakan pemasukan ke Indonesia
  9. Jika terdeteksi penyakit maka akan dilakukan tindakan karantina sesuai persyaratan yang berlaku.
  10. Biaya karantina sesuai PP 35 tahun 2016, atau juga dapat dicek simulasinya di https://karantina.pertanian.go.id/
  11. Informasi lebih detil dapat dicapa pada laman resmi Barantan Link : https://karantina.pertanian.go.id/page-12-impor-hewan-dan-produk-hewan.html 

 

Apa Persyaratan Lalulintas Antar Area Hewan

Berikut prosedur dan persyaratan lalulintas antar area hewan & produknya secara umum :

  1. Setiap pengiriman hewan dalam wilayah NKRI harus dilaporkan ke Petugas Karantina Pertanian ditempat pengeluaran (bandara/ kantor pos/ pelabuhan dan atau pos lintas batas negara) dan tempat pemasukan (bandara/ pelabuhan/ tempat tujuan
  2. Disertai Surat Keterangan Kesehatan Hewan dari dokter hewan praktik atau dinas peternakan setempat
  3. Jika termasuk HPR (mis. anjing, kucing, kera) harus dilengkapi buku vaksin serta hasil uji titer antibodi rabies
  4. Hewan dalam keadaan sehat dan tidak berasal dari daerah yang dilarang pengeluarannya atau dikirim ke daerah yang dilarang pemasukannya (wilayah karantina)
  5. Jika termasuk hewan yang dilindungi harus disertai SATSDN dari BKSDA
  6. Petugas karantina di tempat pengeluaran akan memeriksa fisik hewan dan memastikan hewan sehat, jika sudah dipastikan sehat maka Karantina Pertanian setempat akan mngeluarkan Sertifikat Kesehatan Karantina yang harus dilaporkan kembali ke petugas karantina di tempat pemasukan (bandara atau pelabuhan tujuan)
  7. Lamanya masa karantina maksimal 14 hari ka, namun tergantung analisa dokter hewan yang melakukan pemeriksaan, jika hewan dalam kondisi sehat, bisa lebih cepat ka (hari yang sama)
  8. Lalu lintas hewan berkuku genap wajib dilengkapi dengan surat rekomendasi dari Dinas Peternakan daerah asal dan mengikuti aturan Satgas PMK No 6 Tahun 2022
  9. Biaya karantina sesuai PP No 35 th 2016 atau bisa cek simulasinya di website Badan Karantina Pertanian
  10. Informasi lainnya dapat di cek pada laman resmi Badan Karantina Pertanian https://karantina.pertanian.go.id/

 

Apa Persyaratan Impor Tumbuhan ?

A. Impor Benih/Bibit

Khusus untuk impor benih/bibit termasuk tanaman hias (akan ditanam/ dibudidayakan/ dalam jumlah sedikit atau banyak) maka pengajuan impor dapat dilakukan melalui PVPTPP (Pusat Perlindungan Varietas Tanaman dan Perizinan Pertanian Kementerian Pertanian) secara online pada tautan http://simpel.pertanian.go.id

B. Impor Non Benih/Bibit

  1. Bersurat untuk permohonan persyaratan phytosanitary, dengan ketentuan sbb;
  • Kepada : Kepala Badan Karantina Pertanian cq. Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati
  • Hal : Permohonan persyaratan phytosanitary untuk impor X (sebutkan nama komoditasnya) dari negara Y (asal negara)
  • Sampaikan informasi teknis spt : Nama dagang, nama latin, asal negara dan daerah, flowchart proses produksi dan keterangannya, foto komoditasnya, hama yang ada di daerah asal dan pengendalian yang sudah dilakukan, serta melampirkan informasi PRA (pest risk analis) 
  • Kemudian surat tersebut dikirim ke Barantan (Kantor Pusat badan Karantina Pertanian, Gedung E Lantai 5 Jl. Harsono RM. 3 Ragunan Jakarta Selatan 12550 Indonesia), bisa via pos atau juga bisa via WA ini (pdf warna). Tim teknis Karantina Tumbuhan akan menganalisa yang prosesnya selama 3 minggu sampai dengan keluar rekomendasi persyaratan phytosanitary untuk impornya.
  1. Jika termasuk media pembawa (komoditas) yang baru pertama kali masuk Indonesia, maka prosesnya akan dilakukan analisa Analisa Resiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) yang membutuhkan waktu 90 hari kerja.
  2. Sidang AROPT hanya dilakukan maksimal 2 kali dalam setahun.
  3. Detil persyaratan impor tumbuhan dan benih juga dapat di cek pada website Badan Karantina Pertanian (Link : https://karantina.pertanian.go.id/page-14-impor-tumbuhan-dan-produk-tumbuhan.html )

C. Impor Komoditas Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT)

Persyaratan Pemasukan Non Benih PSAT, berdasarkan Permentan no. 55/Permentan/KR.040/11/2016 tentang Pengawasan Keamanan Pangan Terhadap Pemasukan Pangan Segar Asal Tumbuhan (PSAT) TA.2016, seabagai berikut : 

  1. Untuk komoditas yang berasal dari negara yang memiliki sistem pengawasan keamanan PSAT diakui, syaratnya --> Prior Notice (diisi oleh eksportir dr negara asal) atau
  2. Negara yang memiliki Laboratorium penguji keamanan PSAT yang telah diregistrasi, syaratnya --> Prior Notice & CoA
  3. Jika berasal dari negara selain 2 point diatas, syaratnya --> Prior Notice & Sertifikat keamanan pangan
  4. Daftar negara diakui kemanan pangannya dan daftar laboratorium teregistrasi dapat dilihat pada https://karantina.pertanian.go.id/page-81-negara-rekognisi--negara-registrasi-lab.html

 

Registrasi GACC 

Apa jenis komoditas yang wajib registrasi GACC

Komoditas Tumbuhan

  • biji kopi dan biji coklat mentah
  • sayuran segar
  • bumbu/rempah-rempah
  • kacang kering
  • minyak nabati
  • bahan baku obat tradisional Tiongkok

Komoditas Hewan

  • Susu dan olahannya
  • Daging dan olahannya
  • Sarang Burung Walet dan olahannya
  • Telur dan olahannya
  • Madu dan olahannya
  • Casing Sosis
  • Produk Aquatic
  • Produk Madu
  • Produk Telur

Apa Syarat agar dapat diusulkan untuk Registrasi ke GACC

  • Telah ditetapkan sebagai instalasi karantina tumbuhan/hewan atau tempat lain oleh UPT setempat
  • Telah memenuhi seluruh persyaratan yang tercantum dalam dokumen Condition and Key Points of Control for Registration of Overseas Production Enterprises)
  • Telah menandatangani surat penyataan (declaration of the manufacturer)

 

Alur Pengusulan untuk Registrasi ke GACC

 

 

 Barang ditahan di kantor pos, apa yang harus dilakukan?

  1. Cek Surat Penetapan Barang Larangan/Pembatasan (SPBL) berasal dari beacukai mana (lihat kop surat)?
  2. Datangi kantor layanan karantina yang berada satu lokasi dengan kantor beacukai yang mengeluarkan SPBL untuk mengetahui persyaratan karantina produk yang ditahan.
  3. Siapkan dokumen karantina yang dipersyaratkan
  4. Tunjukkan dokumen karantina yang telah anda siapkan, SPBL dan resi pengiriman kepada petugas beacukai
  5. Petugas beacukai akan menyerahkan barang tahanan tersebut kepada UPT karantina untuk selanjutnya diperiksa kesehatan dan kelengkapan dokumennya
  6. Jika dokumen komoditas tersebut lengkap, petugas karantina akan menerbitkan sertifikat pelepasan.