Senin, 27 / 03 / 2023
Persyaratan Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan dari Dalam Wilayah Republik Indonesia
Persyaratan ekspor karantina tumbuhan dan produk tumbuhan ditetapkan untuk mengatur pengeluaran media pembawa berupa tumbuhan dan produk tumbuhan dari dalam wilayah negara Republik Indonesia serta mencegah keluarnya Organisme Pengganggu Tumbuhan (OPT) dari dalam wilayah negara Republik Indonesia ke luar negeri.
Tindakan karantina terhadap tumbuhan dan produk tumbuhan yang akan diekspor ditujukan untuk memastikan bahwa media pembawa (tumbuhan dan produk tumbuhan) tersebut bebas dari OPT target negara tujuan. Tindakan karantina tersebut disesuaikan dengan kebijakan yang diberlakukan di negara tujuan*.
Dalam rangka akselerasi ekspor, Badan Karantina Pertanian melakukan percepatan layanan ekspor karantina sebagaimana ditetapkan dalam Keputusan Kepala Badan Karantina Pertanian Nomor 2471/Kpts/KR.020/K/11/2018 tentang Percepatan Layanan Sertifikasi Ekspor Karantina Pertanian (pdf) dan Nomor 2523/Kpts/KR.020/K/11/2018 tentang Penilaian dan Penetapan Tempat Pemeriksaan Secara In-Line Inspection dalam Tindakan Karantina Tumbuhan Terhadap Pengeluaran Media Pembawa dari Dalam Wilayah Negara Republik Indonesia (pdf). Hal tersebut dilakukan untuk meningkatkan efesiensi penyelenggaraan perkarantinaan yang akuntabel dan tertelusur.
A. Persyaratan Karantina Tumbuhan untuk Ekspor Tumbuhan dan Produk Tumbuhan
B. Kewajiban Tambahan
Catatan:
* Sebelum melakukan pengiriman media pembawa ke negara tujuan, eksportir agar melakukan komunikasi dengan importir dari negara tujuan terkait persyaratan yang harus dipenuhi terhadap pemasukan media pembawa ke negara tersebut.
** Pengurusan SIP Mentan dapat dilakukan secara on-line melalui simpel2.pertanian.go.id dan http://simpel.pertanian.go.id/
D. Protokol Ekspor
C.1. Ekspor Buah Manggis Tujuan China
untuk keperluan ekspor buah manggis ke China, harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Protocol of Phytosanitary Requirements for The Export Mangosteen Fruits from Indonesia to People's Republic of China beetwen the Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Adminstration of Customs of the People's Republic of China (pdf).
Infografis Prosedur Ekspor Manggis
C.2. Ekspor Buah Naga Tujuan China
Dalam rangka ekspor buah naga dari Indonesia ke China, harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Protocol of Phytosanitary Requirements for The Export of Dragon Fruits from Indonesia to People's Republic of China beetwen the Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Adminstration of Customs of the People's Republic of China (pdf).
Dalam hal ini, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati telah menerbitkan Petunjuk Teknis Pelayanan Sertifikasi Fitosanitari Buah Naga Tujuan China (pdf).
C.3. Ekspor Buah Salak Tujuan China
Dalam rangka ekspor buah salak ke China, harus memenuhi ketentuan sebagaimana tercantum dalam Protocol of Phytosanitary Requirements for The Export of Salacca Fruits from Indonesia to China beetwen the Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Adminstration of Customs of the People's Republic of China (pdf).
Dalam hal ini, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati telah menerbitkan edaran mengenai Sertifikasi Fitosanitari Buah Salak (pdf) dan Petunjuk Teknis Pelayanan Sertifikasi Fitosanitari Ekspor Buah Salak (pdf).
C.4. Ekspor Kelapa Tujuan Thailand
Ekspor kelapa tujuan Thailand harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Summary of Phytosanitary Import Requirements for Import of coconuts from Indonesia to Thailand [Issued on 27 April B.E. 2554 (2011)]. Dalam hal ini, Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati telah menerbitkan edaran mengenai Sertifikasi Fitosanitari Komoditas Kelapa Tujuan Thailand dan Pelayanan Sertifikasi Fitosanitari Kelapa Kupas Tujuan Thailand (pdf).
C.5. Ekspor Serpih Porang Kering (Dry Konjac Chip) Tujuan China
Ekspor serpih porang kering (dry konjac chip) tujuan China harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Protocol on Inspection and Quarantine Requirements for the Export of Dry Konjac Chips from Indonesia to China Between the Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Administration of Customs of the People's Republic of China (Eng./IDN).
C.6. Ekspor Buah Nanas Segar Tujuan China
Ekspor buah nanas segar Indonesia tujuan China harus memenuhi persyaratan sebagaimana tercantum dalam Protocol of Phytosanitary Requirements for Export of Fresh Pineapple Fruits from Indonesia to China beetwen the Ministry of Agriculture of the Republic of Indonesia and the General Adminstration of Customs of the People's Republic of China (Eng./IDN).
Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Unit Pelayanan Teknis (UPT)-Karantina Pertanian Terdekat (http://karantina.pertanian.go.id/page-10-unit-pelaksana-teknis.html)