Kinerja Kepatuhan

Kinerja kepatuhan dapat dilihat dari upaya penegakan hukum (law enforcement). Upaya penegakan hukum masih menjadi salah satu indikator kinerja utama (IKU) dan terus dilakukan oleh Badan Karantina Pertanian sebagaimana amanah dalam Ketentuan Pidana pada Pasal 86 hingga Pasal 91 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan.

Selain dukungan pejabat Karantina Pertanian yang bertugas di lapangan, Karantina Pertanian juga memiliki dukungan sumber daya wasdak yang menjadi pilar utama penegakan hukum. Sumber daya tersebut antara lain Penyidik Karantina, Polsus Karantina dan Intelijen Karantina dengan tugas dan fungsi yang melekat pada masing-masing jabatan tersebut.

Upaya penegakan hukum karantina yang dilakukan oleh Karantina Pertanian dapat dilihat dari jumlah P-21 yang berhasil dituntaskan oleh  SDM Wasdak Karantina Pertanian. P-21 adalah istilah hukum yang digunakan untuk menyatakan berkas-berkas penyidikan telah lengkap dan diserahkan kepada kejaksaan.  Sebagai bukti proaktif Karantina Pertanian dalam upaya penegakan hukum, dua tahun berturut-turut (2017-2018) Karantina Pertanian mendapat penghargaan dari Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri. Penghargaan diberikan sebagai apresiasi Bareskrim Polri terhadap keaktifan Karantina Pertanian dalam rangka penegakan hukum dan koordinasi dengan Korwas PPNS Polda setempat.

Foto : Karantina Pertanian Raih Penghargaan Bareskrim Polri 2018

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Gambar. Badan Karantina Pertanian menerima penghargaan dari Bareskrim Polri, salah satu instansi terbaik dalam Penegakan Hukum

Penegakan hukum oleh Karantina Pertanian tidak berhenti sampai tahap P-21 saja, Karantina Pertanian terus mengawal berjalannya kasus yang ditangani hingga ada keputusan pengadilan (inkracht).  Sepanjang tahun 2019 setidaknya ada empat kasus pelanggaran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2019 yang telah inkracht yaitu kasus penyelundupan burung dan telur ayam yang tidak dilengkapai dengan sertifikat kesehatan, tidak dilaporkan ke petugas karantina dan tidak melalui pintu pemasukan/pengeluaran yang telah ditetapkan.

Setiap kasus yang ditangani saat ini tidak hanya dapat diproses penegakan hukumnya menggunakan UU Nomor 21 Tahun 2019 namun jika memenuhi unsur pelanggaran terhadap undang-undang lain maka dapat diberlakukan “penegakan hukum multi undang-undang”. Sistem penegakan hukum multi undang-undang memungkinkan vonis yang diberikan kepada tersangka akan menjadi lebih berat. Hal ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan perundangan yang berlaku.

Penegakan hukum yang dilaksanakan oleh Penyidik Karantina tidak semata-mata didasarkan pada nilai-nilai keadilan dan ketertiban tetapi juga keefektifannya di dalam masyarakat. Tidak serta merta setiap pelanggaran akan diproses ke pengadilan, pendekatan humanis tetap dilakukan dengan tindakan karantina 3P (penahanan, penolakan, pemusnahan) yang diputuskan oleh Pejabat Karantina Pertanian sesuai peraturan perundang-undangan, selain itu dapat juga dilakukan pembinaan. Pembinaan dapat dilakukan berdasarkan pertimbangan para ahli dalam gelar perkara yang mengawali proses penyidikan.