Senin, 27 / 03 / 2023
Badan Karantina Pertanian (Barantan) senantiasa melakukan pengawasan terhadap penyelenggaraan perkarantinaan melalui UPT lingkup Barantan yang tersebar diseluruh Indonesia. Hal ini sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan yang dilakukan untuk melindungi kelestarian sumber daya alam hayati dari ancaman Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Selain pengawasan di lapangan, Barantan juga melakukan penindakan terhadap pelanggar peraturan Karantina Pertanian. Untuk melakukan pengawasan dan Penindakan (Wasdak) Barantan telah mempersiapkan sumber daya manusia yang mumpuni yaitu antara lain Pejabat Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Intelijen dan Polisis Khusus (Polsus) Barantan. Menjaga kompetensi dan kualitas SDM Wasdak, Barantan selalu memberikan penguatan-penguatan terhadap SDM Wasdak baik dalam bentuk diklat yang bekerjasama dengan lembaga Diklat Kepolisian Republik Indonesia maupun dalam bentuk workshop.
Penguatan Personil Pengawasan dan Penindakan T.A. 2019
Kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Badan Karantina Pertanian memiliki peran penting dalam melaksanakan tugas pokok dan fungsi untuk mencegah masuk dan tersebarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Semakin tingginya frekwensi lalu lintas komoditas pertanian, menuntut kesiapan Petugas lingkup Badan Karantina Pertanian yang professional, tangguh terpercaya dan berintegritas.
Sebagai organisasi pengawas, Barantan melalui Pusat KKIP Tahun Anggaran 2019, telah melakukan penguatan SDM lingkup Badan Karantina Pertanian terhadap personil Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), Intelijen Karantina dan Polsus Karantina. Penguatan SDM ini bertujuan untuk terus mengembangkan keilmuan sebagai Penyidik, fungsi Intelijen dan Kepolsusan dalam melaksanakan tugas di lingkup Badan Karantina Pertanian. Kegiatan yang dilaksanakan berupa Workshop PPNS, Intelijen dan Polsus.
Gambar. Workshop PPNS, Intelijen dan Polsus Barantan di Yogyakarta
Workshop PPNS, Intelijen dan Polsus menghadirkan narasumber-narasumber dari Dit Bin Polsus Baharkam POLRI, Pusdik Reskrim POLRI, Dit Siber Baintelkam POLRI dan Pakar Hukum dari Universitas Indonesia Dr. Eva Ahjani Zulfa, S.H.,M.H. Para PPNS, Intelijen dan Polsus yang diundang hadir adalah para penyidik, intelijen dan polsus lingkup Badan Karantina Pertanian yang memiliki dedikasi dan prestasi dalam proses penegakan hukum terhadap tindak pidana Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Peserta kegiatan melakukan diskusi kelompok dan praktikum dalam contoh kasus dengan membuat Administrasi Penyidikan, didampingi langusng selama kegiatan dari Pusdik Reskrim POLRI. Badan Karantina Pertanian selama tahun 2019 telah melakukan penyidikan terhadap 34 kasus pelanggaran tindak pidana, sebanyak 20 kasus sudah tahap P-21 (selesai pemberkasan).
Peran Intelijen, Polsus dan PPNS Karantina Pertanian sangat terkait dan sangat penting dalam rangka menjalankan tugas pengawasan dan mengawal Peraturan Perundangan Perakarantinaan. SDM yang berkualitas akan menghasilkan tujuan organisasi yang efektif dan efisien untuk Indonesia yang berdaulat, adil dan makmur.
Zona Rawan Penyelundupan Ilegal Komoditas Pertanian
Badan Karantina Pertanian memiliki peran penting dan strategis dalam penguatan border management control. Saat ini telah banyak ditetapkan tempat pemasukan dan pengeluaran media pembawa HPHK/OPTK, begitu pula Pos Lintas Batas Negara di wilayah perbatasan antar negara. Dalam hal ini, tidak hanya diperlukan pembangunan sarana dan prasarana namun harus didukung pula dengan sumber daya manusia yang kompeten dan handal.
Pelaksanaan operasional perkarantinaan selama ini masih mengalami berbagai kendala, terutama di wilayah perbatasan antar negara. Tidak dipungkiri kondisi aktual di wilayah perbatasan yang cukup sulit, sementara tanggung jawab besar dipikul dalam rangka melindungi negeri dari ancaman masuk dan menyebarnya HPHK, OPTK, hewan dan tumbuhan asing yang invasif yang dapat merusak sumber daya alam hayati serta masuknya pangan segar yang dapat membahayakan kesehatan manusia dan lingkungan.
Kondisi tersebut menjadi peluang maraknya pelanggaran-pelanggaran di bidang karantina pertanian seperti pemasukan pangan secara illegal dari luar negeri melalui wilayah perbatasan. Pemasukan komoditi pertanian tanpa pemeriksaan pejabat karantina berpotensi membawa masuknya HPHK dan OPTK ke wilayah Indonesia yang dapat merusak industri pertanian di Indonesia.
Ada beberapa zona rawan penyelundupan ilegal komoditas pertanian yang perlu pengawasan ektra namun tidak tercukupi oleh jumlah pegawai maupun sarana yang dimiliki. Sehingga perlu penguatan-penguatan operasional perkarantinaan untuk mengamankan zona rawan tersebut melalui kerjasama dengan instansi terkait lain.
Penguatan Operasional Perkarantinaan, Barantan Pererat Kerja Sama Dengan Instansi Terkait
Meningkatnya lalu lintas dan volume perdagangan dengan berbagai macam moda transportasi dan bertambahnya tempat-tempat pemasukan/pengeluaran di sekitar wilayah perbatasan baik darat maupun laut dan pertambahan penduduk di wilayah perbatasan menyebabkan meningkatnya kebutuhan pangan, sementara fasilitasi pemenuhan kebutuhan pangan untuk wilayah tersebut dari Provinsi terdekat masih dirasakan kurang memadai serta masih kurangnya kesadaran masyarakat tentang perkarantinaan pertanian menjadi peluang maraknya terjadi pelanggaran, seperti pemasukan pangan secara illegal dari luar negeri melalui wilayah perbatasan. Importasi pangan ilegal berpotensi terjadi penyebaran Hama Penyakit Hewan Karantina dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina ke sentra produksi pertanian di dalam wilayah NKRI serta dapat mengancam program kemandirian pangan akibat kegagalan panen.
Gambar. Kerjasama Barantan dengan TNI Angkatan Darat
Menghadapi kondisi tersebut Barantan menginisiasi komitmen bersama dengan instansi terkait melakukan Penguatan Operasional Perkarantinaan di zona rawan penyelundupan komoditas pangan ilegal. Penguatan Operasional Perkarantinaan di zona rawan penyelundupan ilegal komoditas pertanian tertuang secara yuridis formal dalam bentuk Perjanjian Kerjasama dengan TNI dan POLRI sejak tahun 2012 dan yang terbaru pada tahun 2019 adalah kerjasama antara Barantan dengan Bea dan Cukai dan BKIPM.
Gambar. Kerjasama Barantan dengan POLRI
Jalinan kerjasama Barantan dengan instansi tersebut dalam kurun waktu 2019 berhasil menggagalkan beberapa kali penyelundupan pangan ilegal antara lain 16 ribu ton bawang merah di pantai timur Sumatera dan 12 ribu ekor lebih burung dengan berbagai jenis yang berusaha di selundupkan ke Indonesia maupun antar area di Indonesia yang tidak melalui pemeriksaan kesehatan Karantina, tentu saja hal ini sangat mengkhawatirkan ditengah isu flu burung yang mengancam usaha peternakan unggas.
Menjaga negeri memang tidak bisa dilakukan sendiri, harus bersama-sama untuk hasil terbaik.