SPS & NASKAH PERJANJIAN

Kesepakatan Sanitary and Phytosanitary (SPS) atau SPS Agreement adalah kesepakatan World Trade Organization (WTO) yang berkaitan antara kesehatan hewan, tumbuhan, manusia dan keamanan pangan dengan perdagangan internasional. Menu SPS pada website ini memuat tiga isi yaitu (i). Sekilas SPS yang berisi diantaranya SPS Agreement WTO, (ii). Notifikasi SPS Indonesia yang berisi diantaranya  notifikasi regulasi SPS Indonesia yang telah disampaikan ke Sekretariat SPS-WTO dan sudah disirkulasi ke negara anggota WTO, (iii). Aktivitas Enquiry Point yang berisi diantaranya notifikasi SPS negara anggota WTO.

Dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Pertanian banyak dibuat perjanjian antara Kementerian Pertanian dengan berbagai pihak, baik dengan Kementerian/Lembaga Negara lain atau Pemerintah Daerah maupun dengan pihak swasta atau organisasi masyarakat yang dituangkan dalam berbagai bentuk naskah perjanjian seperti Kesepakatan Bersama, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerjasama. Menu Naskah Perjanjian Kerjasama pada website ini memuat ketiga naskah perjanjian dimaksud yaitu Kesepakatan Bersama, Nota Kesepahaman, dan Perjanjian Kerjasama.