Kerjasama Perkarantinaan

 

A. Kerjasama Dalam Negeri 

 

  1. Keputusan Bersama Direktur Jenderal Bea dan Cukai, Kepala Badan Karantina Pertanian, Sekretaris Jenderal Departemen Kelautan dan Perikanan tentang Tatalaksana Pelayanan dan Pengawasan Impor dan Ekspor Komoditi Wajib Periksa Karantina. (Pdf)

 

  1. Peraturan Bersama Kepala Badan Karantina Pertanian Departemen Pertanian dan Direktur Jenderal Pos dan Telekomunikasi Departemen Komunikasi dan Informatika tentang Tindakan Karantina terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Serta Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina Yang Berasal Dari Barang Impor, Ekspor Dan Kiriman Antar Area Yang Dikirim Melalui Pos Dan/Atau Jasa Titipan. (Pdf)

 

  1. Nota Kesepahaman antara Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Kepolisian Negara Republik Indonesia tentang Kerja Sama Di Bidang Karantina Hewan, Karantina Tumbuhan Dan Pengawasan Keamanan Hayati. (Pdf)

 

  1. Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Standardisasi Dan Perlindungan Konsumen dengan Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Dan Badan Karantina Pertanian tentang Kerjasama Pengawasan Barang Untuk Produk Non Pangan, Pangan Olahan, dan Pangan Segar. (Pdf)

 

  1. Nota Kesepahaman antara Direktorat Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen dengan Badan Pengawasan Obat dan Makanan, Direktorat Jenderal Pengolahan dan Pemasaran Hasil Pertanian, Direktorat jenderal Pengawasan Sumber Daya kelautan dan Perikanan, Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, Dan Keamnan Hasil Perikanan, Badan Karantina Pertanian, Dan Direktorat Jenderal Perdagangan Luar Negeri tentang Kerjasama Pengawasan Barang Yang Dilarang Atau Dibatasi (Lartas) Di Tempat Pemasukan dan Pengeluaran Serta Pengawasan Barang Beredar Di Pasar. (Pdf)

 

  1. Nota Kesepahaman antara Badan Karantina Pertanian dengan Universitas Jambi tentang Pengembangan Sumber Daya Manusia Dan Ilmu Pengetahuan Dan Teknologi Dalam Bidang Karantina Hewan, Karantina Tumbuhan Dan Keamanan Hayati. (Pdf)

 

  1. Nota Kesepahaman Bersama Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Rektor Universitas Gadjah Mada tentang Kerjasama di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan lmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Sistem Perkarantinaan. (Pdf)

 

  1. Nota Kesepahaman Kepala Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia dan Rektor Institut Pertanian Bogor tentang Kerjasama di Bidang Pendidikan, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat, Pengembangan Sumber Daya Manusia dan lmu Pengetahuan dan Teknologi (IPTEK) Karantina Hewan dan Karantina Tumbuhan. (Pdf)

 

  1. Perjanjian Kerjasama antara Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dengan PT. Pos Indonesia (Persero) dan Asosiasi Perusahaan Jasa Pengiriman Ekspres Indonesia (Asperindo) tentang Pelaksanaan Tindakan Karantina Terhadap Media Pembawa Hama Penyakit Hewan Karantina Serta Organisasi Pengganggu Tumbuhan Karantina Yang Berasal dari Barang Impor, Ekspor Dan Antar Area Yang Dikirim Melalui Pos Dan/Atau Jasa Titipan. (Pdf)

 

  1. Perjanjian Kerjasama antara Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Pos dan Informatika Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang Penyediaan Akses Internet dalam Rangka Mendukung Pelayanan karantina Pertanian. (Pdf)

 

  1. Perpanjangan I Perjanjian Kerjasama antara Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Darat tentang Dukungan Operasional Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan Serta Pengawasan Keamanan Hayati Di Wilayah Perbatasan Darat Antar Negara. (Pdf)

 

  1. Perjanjian Kerjasama antara Pusat Karantina Hewan Dan Keamanan Hayati Hewani Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian dengan Fakultas Kedokteran Hewan Institut Pertanian Bogor tentang Kerjasama Pendidikan Dan Penelitian Bidang Karantina Hewan. (Pdf)

 

  1. Perjanjian Kerja Sama antar Badan Karantina Pertanian Kementerian Pertanian Republik Indonesia dengan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut tentang Dukungan Operasional Perkarantinaan Hewan dan Tumbuhan Serta Pengawasan Keamanan Hayati Di Wilayah Perairan Republik Indonesia. (Pdf)

 

  1. Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Karantina Pertanian dengan Deputi Bidang Pengkajian Persandian tentang Penyelenggaraan Certificate Authority (CA) Sebagai Sarana Pengamanan Pertukaran Data Dan Informasi Dalam Sistem E-Cert Sanitary and Pythosanitary (SPS). (Pdf)
  2. Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Karantina Pertanian dengan Universitas Hasanudin tentang Kerjasama Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (Pdf).
  3. Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Karantina Pertanian dengan Universitas Tadulako tentang tentang Kerjasama Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (Pdf).
  4. Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Karantina Pertanian dengan Universitas Cenderawasih tentang tentang Kerjasama Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (Pdf)
  5. Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Karantina Pertanian dengan Universitas Alkhairaat tentang tentang Kerjasama Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.(Pdf).
  6. Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Karantina Pertanian dengan Universitas Sam Ratulangi tentang tentang Kerjasama Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (Pdf).
  7. Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Karantina Pertanian dengan Universitas Negeri Gorontalo tentang tentang Kerjasama Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi.(Pdf).
  8. Perjanjian Kerjasama antara Kepala Badan Karantina Pertanian dengan Universitas Negeri Gorontalo tentang tentang Kerjasama Pengembangan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi. (Pdf).

 

B. Kerjasama Luar Negeri

Ruang lingkup bentuk kerjasama luar negeri adalah kerjasama bilateral, kerjasama regional dan kerjasama multilateral. Kerjasama luar negeri dalam rangka pengembangan kerangka prinsip-prinsip Sanitary and Phytosanitary (SPS) dalam perdagangan produk pertanian secara global. Beberapa capaian kerjasama luar negeri sepanjang tahun 2016-2017 sebagai berikut:

 

 Kerjasama Bilateral

  • Partnership Arrangment between Indonesia Agriculture Quarantine Agency and Australian Government Department of Agriculture and Water Resource on Implementation of Electronic Certification
  • Perundingan SPS dalam Kerangka Putaran ke-10 IE FTA
  • Perundingan Indonesia Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA) Ke-4
  • Pertemuan 12th Indonesia - Singapura Agri-Business Sub Working Group Meeting
  • Pertemuan 3rd Joint Border Committee Indonesia – Papua New Guinea
  • the 2nd Round of Indonesia-European Union Comprehensive Economic Partnership Agreement (2nd I-EU CEPA)
  • Perundingan Indonesia-Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA CEPA), Sub Negotiating Group on Sanitary and Phythosanitary (SPS)
  • Perundingan Working Group on Sanitary and Phythosanitary Measures 12 Round IEFTA-CEPA
  • Pertemuan The 4th Indonesia – Malaysia Joint Working Group (JWG) on Agriculture Cooperation
  • The 4th Joint Working Group On Agricultural Indonesia – India
  • Perundingan Putaran Ke-7 Indonesia - Australia Comprehensive Economic Partnership Agreement (IA-CEPA)

 

Kerjasama Regional

  • Pertemuan the Fifth Sub-Committee on Sanitary and Phytosanitary (SC-SPS) AANZFTA parallel dengan the 8th ASEAN Australia-New Zealand Free Trade Agreement Joint Committee (AANZFTA-JC)
  • The 8th SWG-SPS Regional Comprehensive Economic Partnership Trade Negotiation Commettee
  • Pertemuan RCEP Sub Working Group ke-9
  • Pertemuan the 5th China-Asean Ministerial Meeting on Quality Supervision, Inspection and Quarantine (SPS Cooperation) dan Penandatanganan Protocol Manggis
  • the 10th Meeting of RCEP Sub Working Group on SPS (RCEP SWG-SPS)
  • The 11th Meeting Of The RCEP Sub-Working Group On Sanitary And Phytosanitary Measures
  • The 12th Meeting of RCEP Sub Working Group on SPS (RCEP SWG-SPS)

 

Kerjasama Multilateral

  • Pertemuan Committee on Agriculture Special Session (CoA-SS) dan Committee on Agriculture (CoA) 
  • Sidang Reguler Komite SPS-WTO