Pusat Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani di tahun 2015-2016 telah menetapkan beberapa pedoman sebagai berikut :
- Pedoman Tindakan Karantina Terhadap Ruminansia sebagai Media Pembawa Anthraks
- Pedoman Persyaratan dan Tindakan Karantina Hewan Terhadap Sarang Walet dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Republik Rakyat Cina
- Pedoman Pemantauan Karantina Terhadap Pengeluaran Sarang Walet dari Wilayah Negara Repulik Indonesia ke Repulik Rakyat Tiongkok
- Pedoman Pemanasan Sarang Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok
- Pedoman Pemeriksaan Kandungan Nitrit Sarang Walet untuk Pengeluaran ke Negara Republik Rakyat Tiongkok