Minggu, 26 / 03 / 2023
Berdasarkan Peraturan Presiden RI Nomor 7 Tahun 2015 tentang Organisasi Kementerian Negara, dan Peraturan Presiden R.I Nomor 45 Tahun 2015 tentang Kementerian Pertanian, serta Peraturan Menteri Pertanian No. 61/Permentan/OT.140/10/2010 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pertanian, menyatakan bahwa tugas pokok Badan Karantina Pertanian (BARANTAN) adalah melaksanakan perkarantinaan Pertanian. Di dalam melaksanakan tugas tersebut, BARANTAN menyelenggarakan fungsi :
Badan Karantina Pertanian adalah salah satu Eselon I di Kementerian Pertanian dengan tugas pokok dan fungsinya dalam rangka pencegahan masuk, tersebar dan keluarnya Hama Penyakit Hewan Karantina (HPHK) dan Organisme Pengganggu Tumbuhan Karantina (OPTK). Secara lebih ringkas mencegah masuk dan tersebarnya penyakit hewan dan tumbuhan ke wilayah negara Republik Indonesia. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang nomor 16 Tahun 1992 tentang Karantina Hewan, Ikan Dan Tumbuhan.
Visi
Visi Pembangunan Nasional 2015-2019 adalah “Terwujudnya Indonesia yang Berdaulat, Mandiri dan Berkepribadian Berlandaskan Gotong Royong”.
Visi Kementerian Pertanian adalah “Terwujudnya sistem pertanian-bioindustri berkelanjutan yang menghasilkan beragam pangan sehat dan produk bernilai tambah tinggi berbasis sumberdaya lokal untuk kedaulatan pangan dan kesejahteraan petani.”
Visi dalam Renstra Kementerian Pertanian di atas, selanjutnya menjadi acuan dalam penyusunan Visi Badan Karantina Pertanian (BARANTAN), yaitu: “Menjadi Instansi yang Tangguh dan Terpercaya Dalam Perlindungan Kelestarian Sumberdaya Alam Hayati Hewan dan Tumbuhan, Lingkungan dan Keanekaragaman Hayati serta Keamanan Pangan”.
Misi
Untuk mewujudkan visi di atas, terdapat 7 misi pemerintahan Presiden Joko Widodo, yaitu:
Tujuan
Sasaran Program
Sasaran Program (SP) adalah kondisi yang ingin dicapai secara nyata oleh BARANTAN dalam pembangunan lima tahun mendatang sebagai dampak/hasil (outcome) dari program/kegiatan yang mengacu pada sasaran strategis Kementerian Pertanian.
Sasaran Program BARANTAN adalah :
Program 6 (enam) kegiatan utama Badan Karantina Pertanian, yaitu :
(1) Peningkatan Sistem Karantina Hewan dan Keamanan Hayati Hewani,
(2) Peningkatan Sistem Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati,
(3) Peningkatan Kepatuhan Kerjasama dan Pengembangan Sistem Informasi Perkarantinaan,
(4) Dukungan manajemen dan dukungan teknis lainnya,
(5) Peningkatan Kualitas Penyelenggaraan Laboratorium Uji Standard dan Uji Terap Teknik dan Metode Karantina Pertanian,
(6) Peningkatan kualitas pelayanan Karantina dan Pengawasan Keamanan Hayati.
Sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Pertanian 2015-2019 bahwa keberadaan BARANTAN berperan guna mendukung perwujudan misi Kementerian Pertanian, yakni:
Dengan daya dukung 3.684 orang pegawai yang tersebar di seluruh Indonesia, karantina pertanian memiliki 52 unit pelaksana teknis dengan 393 titik pelayanan impor, ekspor dan antar area (domestik). Petugas karantina pertanian dengan komposisi petugas fungsional teknis dokter hewan, paramedik, POPT, pengawas mutu hasil pertanian, petugas laboratorium, dan administrasi. Petugas teknis diberikan kemampuan dengan basis ilmiah untuk memeriksa dan mendeteksi adanya penyakit hewan dan tumbuhan yang dimungkinkan masuk melalui komoditi pertanian (baca: media pembawa). Indonesia memiliki keanekaragaman hayati yang harus kita jaga bersama agar terpelihara kelestariannya.