Senin, 27 / 03 / 2023
Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) mendefinisikan arti kata Patuh adalah taat aturan atau berdisiplin. Berangkat dari definisi tersebut Patuh Karantina berarti patuh atau disiplin pada persyaratan karantina yang telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Berdasarkan undang-undang tersebut, menjadi kewajiban bagi setiap orang yang memasukan media pembawa dari luar negeri ke dalam wilayah NKRI, mengeluarkan media pembawa dari wilayah NKRI atau memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa dari suatu area ke area lain di dalam wilayah NKRI untuk melengkapi sertifikat kesehatan sesuai dengan yang dipersyaratkan. Selain itu jangan lupa juga untuk dilaporkan ke Pejabat Karantina dan melalui tempat pemasukan dan pengeluaran yang di tetapkan oleh pemerintah.
DIMANA SAJA PEJABAT KARANTINA BERJAGA ?
Pejabat Karantina berjaga di tempat pemasukan dan pengeluaran. Tempat pemasukan dan tempat pengeluaran adalah pelabuhan laut, pelabuhan sungai dan danau, pelabuhan penyeberangan, bandar udara, kantor pos, pos perbatasan dengan negara lain dan tempat-tempat lain yang ditetapkan sebagai tempat untuk memasukkan dan/atau mengeluarkan media pembawa.
KOMODITAS YANG DILARANG MASUK KE WILAYAH NKRI
Menurut UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan komoditas yang dilarang untuk dimasukkan ke wilayah NKRI yaitu:
Hewan atau tumbuhan dan produk turunanya dari luar negeri tidak sembarangan bisa masuk ke wilayah NKRI. Pemerintah telah menetapkan beberapa pelabuhan sebagai pintu masuk komoditas tertentu. Berikut ini beberapa pelabuhan yang ditetapkan tersebut:
Selain harus masuk melalui tempat pemasukan yang telah di tetapkan oleh Pemerintah komoditas pertanian yang masuk ke Indonesia harus disertai dokumen karantina. Secara umum dokumen-dokumen terkait yang dibutuhkan dari negara asal antara lain:
Sebagai upaya agar masyarakat patuh terhadap aturan karantina, Pemerintah melakukan langkah penegakan hukum bagi pelanggar peraturan tersebut sebagaimana tercantum dalam BAB XIII Ketentuan Pidana UU Nomor 21 Tahun 2019 Tentang Karantina Hewan, Ikan dan Tumbuhan. Ketentuan Pidana mengatur bahwa seseorang yang dinyatakan melakukan pelanggran terhadap UU Nomor 21 Tahun 2019 terancam hukuman pidana penjara paling ringan dua tahun penjara dan paling lama sepuluh tahun penjara dengan hukuman pidana denda paling ringan dua miliar rupiah dan paling banyak sepuluh miliar rupiah.