Senin, 27 / 03 / 2023
Pusat Karantina Tumbuhan dan Keamanan Hayati Nabati telah melakukan Analisis Risiko Organisme Pengganggu Tumbuhan (AROPT) terhadap benih maupun produk tumbuhan yang akan dimasukkan ke dalam wilayah Republik Indonesia untuk pertamakalinya. Hasil AROPT akan dituangkan di dalam persyaratan teknis pemasukan Media Pembawa ke dalam Wilayah Republik Indonesia.
Daftar komoditas benih dan non benih yang sudah dilakukan AROPT (pdf; pdfNB)
A. BENIH TANAMAN HORTIKULTURA
B. BENIH TANAMAN PANGAN
C. BENIH TANAMAN PERKEBUNAN
D. BENIH RUMPUT DAN PAKAN TERNAK
E. BENIH SDG
F. HASIL TUMBUHAN UNTUK KONSUMSI DAN BAHAN BAKU