Kelompok Kepatuhan Perkarantinaan memiliki tugas melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan teknis di bidang pengawasan pelanggaran dan penindakan. Dalam rangka melaksanakan tugas dan fungsinya, berikut kebijakan teknis yang telah disusun oleh Kelompok Kepatuhan Perkarantinaan:
Pedoman Turunan atas Perjanjian Kerja Sama
Pedoman Pengawasan
Kode Etik